Cara Cek Nomor KTP Terdaftar Sebagai Pengurus Partai Politik, Awas! Otomatis Gagal jadi Anggota KPPS jika…

- 8 Desember 2023, 08:45 WIB
Nomor KTP telah terdaftar anggota atau pengurus partai politik
Nomor KTP telah terdaftar anggota atau pengurus partai politik /kpu

MAPAY BANDUNG - Netizen dibuat kaget lantaran data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik tertentu.

Nomor KTP yang sifatnya pribadi dan rahasia seringkali digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu, termasuk beberapai petugas partai politik.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), KTP yang terdadaftar sebagai salahsatu anggota pengurus partai politik tidak dibenarkan karena akan mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.

Sementara untuk Non ASN, nomor KTP tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, mendaftar sebagai anggota, atau pengurus partai politik jelang Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Pemprov Deklarasikan Jabar Anteng

Berikut ini cara untuk mengecek data KTP yang telah dipakai orang lain sebagai anggota dan pengurus parta politik.

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, KLIK DI SINI untuk memudahkan akses.

2. Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia.

3. Centang ‘Im not a robot’, kemudian jawab pertanyaan yang diberikan. Biasanya akan mencocokkan gambar atau puzzle tertentu.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x