Batas Waktu 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Menggabungkan Nomor KTP dengan NPWP

- 8 Desember 2023, 09:15 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

Pada bagian ini, wajib pajak akan melihat status validitas data utama. Apakah perlu dilakukan pemutakhiran atau tidak. Jika ya, maka lanjutkan pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Minta Tolong Dimandikan, Arwah Wanita di Jakarta Datangi Pemandi Jenazah Saat Maghrib

4. Selanjutnya pada laman menu 'Profil' akan terlihat 'Data Utama' beserta kolom NIK/NPWP (16 digit).
5. Masukkan 16 digit NIK atau nomor KTP saat ini.
6. Setelah selesai, ketuk 'Validasi'. Maka sistem akan melakukan validasi dengan data di sistem Dukcapil.

7. Tunggu beberapa saat. Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi telah ditemukan.
8. Lanjutkan dengan mengetuk 'OK' pada notifikasi yang baru saja muncul.
9. Buka menu ‘Ubah Profil’.

10. Lakukan pengkinian data dengan melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha serta anggota anggota keluarga.
11. Proses selesai dan Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke laman DJP Online.

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 10 Daftar Daerah di Jabar dengan Penduduk Tamatan SMA Terbanyak, Bandung Urutan Berapa?

Demikian langkah mudah menggabungkan data KTP dan NPWP yang harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Dengan diterapkan sistem ini, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk repot-repot mengeluarkan KTP dan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x