Rincian Sanksi Bagi Penumpang KA yang Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan, Jangan Coba-coba!

- 4 Agustus 2023, 13:30 WIB
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023.
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang King the Land Episode 15 Lengkap Link Nonton Sub Indo Full HD

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Baca Juga: Resep JSR untuk Detox Rahim dan Atasi Pro Long Menstruasi, Wanita Wajib Tahu Nih!

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah