Penumpang KA yang Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi, Berlaku Mulai 3 Agustus

- 3 Agustus 2023, 21:30 WIB
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan /PT KAI

MAPAY BANDUNG - Penumpang kereta api yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan diberi sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu oleh PT KAI.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

Joni mengatakan, aturan itu diberlakukan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MapayBandung.com, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar 9 Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka dalam 3 Minggu Terakhir

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x