Penumpang KA yang Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi, Berlaku Mulai 3 Agustus

- 3 Agustus 2023, 21:30 WIB
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan /PT KAI

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.

Baca Juga: Hanya Modal Rp13 Ribu! Ini Resep Brownies Crispy yang Enak dan Lezat, Ide Jualan Online Terbaru

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Baca Juga: 3 Jajanan Aci Paling Enak dan Murah di Bandung, Simak Lokasi dan Harganya

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah