MAPAY BANDUNG - PT KAI (Persero) akan memberlakukan sanksi tegas kepada penumpang kereta api (KA) yang dengan sengaja melebihi relasi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, ada dua sanksi yang akan diberlakukan yaitu sanksi denda dan sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Joni mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023, dan dibuat demi kenyamanan bersama serta tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Lahir Bulan Agustus, 3 Rangkai Kata, Simak Arti Maknanya
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.