Rincian Sanksi Bagi Penumpang KA yang Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan, Jangan Coba-coba!

- 4 Agustus 2023, 13:30 WIB
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023.
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com

 

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah