Begini Cara Cek Nama dan Identitas Pendaftar di DPT Pemilu 2024, Siapkan KTP dan Klik Link Ini!

- 3 Juli 2023, 15:30 WIB
Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Mapay Bandung/KPU.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelum mengecek, anda perlu menyiapkan identitas yakni KTP dan/atau Kartu Keluarga, lalu cek mandiri melalui situs website resmi KPU.

Dirangkum tim redaksi MapayBandung.com, ada simbol yang muncul di website KPU tersebut jika anda sudah terdaftar ataupun belum di DPT Pemilu 2024.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2024, KPU: Total Pemilih Mencapai 200 Juta Orang Lebih

Langkah pertama

Buka website yang telah disediakan KPU yakni cekdptonline.kpu.go.id, jika sudah masukkan nomor identitas yang tertera di KTP.

Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU.go.id

Apabila terdaftar, maka akan muncul tampilan website seperti gambar di atas, di mana terdapat pula simbol centang/ceklis sebagai tanda bahwa anda sudah terdaftar DPT Pemilu 2024.

Lengkap juga dengan siapa nama pemilih, nomor identitas KTP dan Kartu Keluarga, hingga di mana tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Soal Insiden Telantarnya Jemaah Haji di Muzdalifah, Anggota DPR: Pemerintah Harus Punya Strategi Kedaruratan

Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini adalah cara mengecek nama dan identitas pendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU.go.id

Namun, apabila belum terdaftar, maka akan muncul tampilan website seperti gambar di atas, di mana terdapat simbol tanda seru sebagai tanda bahwa anda belum terdaftar DPT Pemilu 2024.

Jangan panik, jika seperti ini, anda masih bisa mendaftarkan diri melalui di kantor PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau melalui website tersebut.

Tidak lupa, siapkan juga dokumen pendukung untuk mendaftar seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: 40 Kunci Jawaban Teka-teki Makanan dan Minuman MPLS, Ada Permen Serigala sampai Buah Menangis

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, pada Minggu 2 Juli 2023, yang dilakukan berbasis de jure.

 

DPT tersebut ditetapkan usai diadakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2024.

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 3 Juli 2023, dari penetapan DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 102.218.503 orang, sementara untuk perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

 

Termasuk di antaranya:

- Pemilih disabilitas fisik 482.414 orang.
- Pemilih disabilitas intelektual 55.421 orang.
- Pemilih disabilitas mental 264.594 orang.
- Pemilih disabilitas sensorik 298.749 orang.

Sehingga jika dijumlahkan, total keseluruhan DPT Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.***

 

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah