“Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia,” kata Jaksa menjawab.
Hakim Ketua Alimin kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa Shane perihal penahanannya selama ini dengan terdakwa Mario dan kemudian dikabulkan pemindahan selnya.
Baca Juga: Dengan Bahan Seharga Rp2.000 Saja, Uban Hilang dan Rambut Kembali Hitam, Tips dr. Zaidul Akbar
“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.
“Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” jelas Hakim Ketua Alimin.***