MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan permohonan pisah atau pemindahan sel terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Momen tersebut terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penganiayaan terhadap David Ozora selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
“Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ujar penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hindari Makan Makanan Ini Agar Uban di Rambut Tidak Tumbuh Kata dr. Zaidul Akbar
Lebih lanjut, Happy menyebutkan bahwa jika sel antara kedua terdakwa dipisah bisa berpengaruh dengan keamanan ataupun tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Shane.
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” kata Happy.
Mendengar pengajuan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menanyakan pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait pemindahan sel terdakwa Shane.
Baca Juga: CATAT! Ini 6 Rukun Haji yang Wajib Dilakukan Agar Sah Ibadahnya