Diinformasikan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendag telah melarang impor pakaian bekas.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 M, Ajudan Pribadi Diciduk Polisi
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Data ekspor-impor BPS menunjukkan, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Praktek thrifting yang identik dengan berburu pakaian bekas, memang sangat diminati oleh masyarakat.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penipuan Tiket Konser BLACKPINK Capai Rp172 Juta, Polisi Imbau Korban Segera Lapor
Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tarik tersendiri. Meski demikian, pakaian bekas sangat berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.***
___________________________________