Praktek Ilegal Thrifting Kian Meroket di Indonesia, Polri Ungkap Cara Ini Jadi Langkah Guna Tindak Tegas

- 15 Maret 2023, 10:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers. /Foto: PMJ News/Fajar

MAPAY BANDUNG - Praktek thrifting yang identik dengan berburu pakaian bekas hingga saat ini masih menjadi primadona di Indonesia, padahal, praktek ini sudah dikatakan oleh Pemerintah sebagai hal yang ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Polri menyebutkan bahwa pihaknya siap melakukan upaya-upaya untuk dapat menindak tegas praktek thrifting ini agar tidak kian meroket.

 

Seperti di antaranya adalah, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk menindak praktek thrifting.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 15 Maret 2023.

Sambung Ahmad mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x