Menurut Hengki debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bulog Jabar Siap Salurkan Minyakita Lewar Operasi Pasar
Polda Metro juga telah menangkap 7 preman yang berasal dari dua kelompok. Ini merupakan respon cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tutup Hengki.***
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.