Malam Tahun Baru 2023, Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api di Wilayah Ini

- 31 Desember 2022, 07:45 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023 selama Car Free Night yang rencananya berlangsung di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil dikutip PMJNews, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Beda dengan Bandung, Pemprov DKI Jakarta Adakan Car Free Night pada Malam Tahun Baru

Fadil menjelaskan penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menyebabkan kebakaran.

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.

Baca Juga: Begini Gelagat Aneh Indra Bekti Pasca Siuman dari Operasi, Keluarga Buat Pengakuan Mengejutkan! Ternyata…

Baca Juga: Di Garut Ada Aplikasi Gentra Karya, Bantu Warga Cari Kerja

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x