Menanti Vonis Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI Hari Ini, Tetap Dituntut 8 Tahun atau Bakal Lebih Ringan?

- 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah). /Antara Foto/Aprillio Akbar/

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Berdasarkan laporan di lokasi sidang, Terdakwa Putri Candrawathi saat ini sedang menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, yang sudah dimulai sekitar pukul 16.40 WIB.

Akankah terdakwa Putri Candrawathi bakal dituntut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau bahkan lebih ringan?

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo sudah dilakukan, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, kemudian, Putri Candrawathi saat ini sedang menjalani sidang vonis.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer baru akan menjalani sidang vonis di keesokan harinya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x