Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman/vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.
Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo
Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo nyatanya lebih berat dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.***
____________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.