Menanti Vonis Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI Hari Ini, Tetap Dituntut 8 Tahun atau Bakal Lebih Ringan?

- 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah). /Antara Foto/Aprillio Akbar/

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Berdasarkan laporan di lokasi sidang, Terdakwa Putri Candrawathi saat ini sedang menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, yang sudah dimulai sekitar pukul 16.40 WIB.

Akankah terdakwa Putri Candrawathi bakal dituntut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau bahkan lebih ringan?

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo sudah dilakukan, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, kemudian, Putri Candrawathi saat ini sedang menjalani sidang vonis.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer baru akan menjalani sidang vonis di keesokan harinya.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

 

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman/vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo nyatanya lebih berat dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

 

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah