MAPAY BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti terlibat pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya menyebut Ferdy Sambo dinilai dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Iman Santoso.
Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo
Selain itu, hal yang memberatkan putusan hakim adalah Ferdy Sambo pun bersalah dalam tuntutan obstraction of justice atau menghalangi proses penyidikan dengan merusak CCTV.
Sehingga Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Resmi FERDY SAMBO Divonis Hukuman MATI Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Bilang Begini
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menuturkan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan. Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.