Syarat Bikin SIM C1 Kata Polisi, Warga Harus Penuhi Ini

- 27 Januari 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS


MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri menginformasikan syarat bikin SIM C1.

Seperti diketahui, SIM C1 diperuntukan bagi pengendara kendaraan 250-500 cc.

Adapun, syarat SIM C1 ialah pengendara memiliki SIM C dulu selama satu tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Lokasi, Syarat dan Biaya

“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Polri, Jumat 27 Januari 2023.

Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

Baca Juga: Persib 'Kedinginan' di Puncak Klasemen Liga 1 Usai Tak Pernah Kalah di 12 Laga

“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.

Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).

“Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda,” ujarnya.

Baca Juga: Filosofis! Kakang Rudianto Ungkap Kunci Kemenangan Persib vs Borneo FC

Sebelumnya, Korlantas Polri mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. Sebanyak 132 motor sudah disiapkan untuk ujian SIM C1.

“Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Nurul mengatakan, nantinya 132 motor itu akan dialokasikan ke Satpas. Menurut Nurul, salah satunya yang prioritas pada Polres Cirebon.

Baca Juga: Buncit Hilang Kalau 2 Bahan Alami Ini Gantikan Nasi Putih, Kata dr. Zaidul Akbar

“Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas Prototype,” ujarnya.

Adapun, SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x