SIM C 3 Golongan Berlaku Agustus, Ini Rincian Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM C, SIM CI, dan SIM C II

- 14 Juli 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan.
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan. /Dok. NTMC Polri

MAPAY BANDUNG - Kepolisian memastikan bahwa pemberlakuan SIM C tiga golongan bakal diterapkan pada Agustus 2021 mendatang.

Nantinya, SIM bagi pengendara kendaraan roda dua bakal terbagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembagian itu menyesuaikan dengan besar kapasitas silender motor yang dimiliki.

Semakin besar cc, maka tingkatan SIM pun semakin tinggi.

Dilansir dari PMJ News, SIM C berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 Baru Saat Vaksinasi, Nabil Haroen: Perbaiki Tata Cara Vaksin

Sedangkan SIM CI diperuntukan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Sementara itu, SIM CII wajib dimiliki oleh pengendara yang kendaraan bermotornya dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Perhatian! RESMI, Mulai Agustus 2021 SIM C Motor Dibagi Jadi 3 Golongan

Adapun tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x