SIM C 3 Golongan Berlaku Agustus, Ini Rincian Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM C, SIM CI, dan SIM C II

- 14 Juli 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan.
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan. /Dok. NTMC Polri

Dengan rincian, untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000. Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x