Lengkap! Penjelasan Kemenag Soal Usulan Biaya Haji 2023

- 22 Januari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi - Benarkah kabar naiknya biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp 69 juta? Simak penjelasan Kemenag RI dan rincian biaya haji tahun ini.
Ilustrasi - Benarkah kabar naiknya biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp 69 juta? Simak penjelasan Kemenag RI dan rincian biaya haji tahun ini. /UNSPLASH/@konevi

MAPAY BANDUNG - Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 naik dibanding 2022.

Kenapa Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 naik? simak penjelasan lengkapnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji 2023 terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Jadi Rp69 Juta, Komnas Haji Ungkap Alasannya

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Baca Juga: Fakta KABUPATEN BOGOR: Letak Geografis, Batas Wilayah, hingga Bupati Kabupaten Bogor dari Masa ke Masa

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Baca Juga: Resep Wedang Kacang yang Enak, Manis, dan Hangat, Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Arsenal vs MU, Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

Baca Juga: Renyah dan Enak! Ini Resep Simpel Lumpia Goreng Isi Ayam Sayur yang Cocok Disajikan Saat Tahun Baru China

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," tutupnya.

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x