Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 13:30 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan jika istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Gawat, Striker Persib Diisukan Segera Berkostum PSS Sleman, Ucapkan Hatur Nuhun pada Bobotoh

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x