Catat! Ini Daftar Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023, Ada Libur Panjang?

- 1 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar libur tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023. Catat sebagai persiapan menghadapi liburan.
Ilustrasi. Berikut ini daftar libur tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023. Catat sebagai persiapan menghadapi liburan. /Bojes seram/Pixabay

MAPAY BANDUNG - Tahun baru 2023 sudah tiba. Hal yang ditunggu di tahun ini adalah informasi tentang daftar libur tanggal merah dan cuti bersama.

Karena tidak dapat dipungkiri bahwa libur adalah hal penting yang bisa kita manfaatkan untuk istirahat dari padatnya aktivitas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Dokter Cantik Tak Sengaja Abadikan Penampakan Kota Saranjana, Bikin Geger TikTok! Seperti Ini Gambarnya

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Seru! Segera Nonton Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo di Drama The Glory, Ini Linknya

Sementara libur pada tahun 2023 jatuh pada tanggal berikut ini:

- Minggu 22 Januari: Tahun baru Imlek 2574 Kongzili

- Rabu 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat 7 April: Wafat Isa Almasih 22

- Minggu 23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Kamis 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Wanita Hamil Makan Nanas Muda, Benarkah Sebabkan Keguguran? Ini Kata Dokter

- Kamis 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Minggu 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

- Rabu 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Salahsatunya Pakai Sprayer, Ini 3 Cara Pemberian Micin untuk Aglonema Agar Subur

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.***

______________________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x