MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Masak Sambal Goreng Pake Bahan ini Dijamin Sama Enaknya Seperti Kentang, Wajib Coba!
Sementara libur pada tahun 2023 jatuh pada tanggal berikut ini:
- Minggu 22 Januari: tahun baru Imlek 2574 Kongzili
- Rabu 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat 7 April: Wafat Isa Almasih 22
- Minggu 23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- Kamis 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin 25 Desember: Hari Raya Natal