Polisi Terbitkan Red Notice untuk Buru Dua Tersangka Net89

- 6 Desember 2022, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. /(Foto ilustrasi: Pixabay/Diegoparra)

“Para tersangka sudah kita cekal semua,” jelasnya.

Baca Juga: Alice In Borderland Season 2 Segera Tayang di Netflix Desember Ini, Catat Jadwalnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 24 November.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x