Polisi Terbitkan Red Notice untuk Buru Dua Tersangka Net89

- 6 Desember 2022, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. /(Foto ilustrasi: Pixabay/Diegoparra)

MAPAY BANDUNG - Polisi masih memburu dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Terbaru, Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice untuk memburu dua tersangka kasus Net89 tersebut.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, Red Notice diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.

Dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.

“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice),” ujar Chandra dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Persib yang Diboyong ke Jogja, Duh! Tiga Kekuatan Inti Absen

Tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

“Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.

Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x