Karangan Bunga Berjejer di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Dukung Bharada E Tidak Dipidana Karena Hal Ini

- 21 November 2022, 17:00 WIB
PN Jaksel dipenuhi dengan karangan bunga dukungan ke Bharada E, di antaranya sebut perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
PN Jaksel dipenuhi dengan karangan bunga dukungan ke Bharada E, di antaranya sebut perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. /PMJ News.

 

MAPAY BANDUNG - Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 21 November 2022 hari ini.

Di samping jalannya persidangan, ada satu hal yang menarik perhatian, di mana ada sejumlah karangan bunga berjejer di pagar PN Jakarta Selatan, yang menyatakan dukungan terhadap Bharada E.

Karangan bunga itu berupa dukungan yang tak ingin Bharada E dipidana, mereka yang mendukung pun membawa satu pasal yang menjadi payung hukum agar Bharada E tidak dipidana.

“Justice for Eliezer, perjuangkan pasal 51 ayat 1 KUHP. #torangdengichad #citarasanusantara,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).

Baca Juga: Resep Ikan Kembung Bakar Colo-colo ala Chef Devina Hermawan, Gurih dan Nikmat Banget

“Jangan menyerah Richard. kejujuranmu yang diharapkan public. keep spirit & tetap konsisten, keadilan harus ditegakkan untuk Richard & bang Joshua. God bless you,” tulis salah satu karangan bunga lainnya, atas nama Nimas & Dian Kawanua- [Hongkong]

“We love you icad. semoga pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan. our prayers are with you,” tulis Group Pacebook #save Bharada Eliezer Richard, di karangan bunga lainnya.

Pasal 51 ayat 1 merupakan pasal yang memuat untuk tidak memidanakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x