Karangan Bunga Berjejer di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Dukung Bharada E Tidak Dipidana Karena Hal Ini

- 21 November 2022, 17:00 WIB
PN Jaksel dipenuhi dengan karangan bunga dukungan ke Bharada E, di antaranya sebut perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
PN Jaksel dipenuhi dengan karangan bunga dukungan ke Bharada E, di antaranya sebut perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. /PMJ News.

Baca Juga: Libatkan Tim Forensik UI, Polda Metro akan Bongkar Tabir Kematian Satu Keluarga di Kalideres

Isi Pasal 51 ayat 1 KUHP yaitu:

“Barang Siapa Melakukan Perbuatan untuk Melaksanakan Perintah Jabatan yang Diberikan oleh Penguasa yang Berwenang, Tidak Dipidana.”

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan hari ini mempunyai jadwal sidang Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Senin (hari ini) sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, agenda pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 21 November 2022.

Adapun Majelis Hakim yang akan memimipn sidang tersebut di antaranya, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso, serta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x