“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” tanya hakim lagi.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab Arsyad.
Hakim yang heran, kemudian menyemprot keterangan saksi Arsyad yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.
“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” kata Hakim.
Hakim juga memberikan contoh, terkait tanda terima yang mesti ada di setiap transaksi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 11 November 2022, Lengkap Syarat dan Biaya
“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” sambungnya.
Saksi Arsyad merupakan satu di antara tujuh saksi, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Ada tujuh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terhadap terdakwa Irfan Widyanto, mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Polri.