Semprot Saksi Soal CCTV di Sidang, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Resi, Masa Barbuk Main Serah Gitu Aja?

- 11 November 2022, 09:30 WIB
Kesaksian Acay dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
Kesaksian Acay dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* /pmjnews/

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dibuat kesal, dengan keterangan salah seorang saksi di sidang lanjutan kasus Brigadir J, pada Kamis 10 November 2022 kemarin.

Saksi tersebut ialah Arsyad Daiva Gunawan, salah satu anggota Polri yang menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan.

Menurut Hakim, saksi Arsyad tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti CCTV.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Terkena Musibah Banjir Menurut Pandangan Islam, Mulai dari Pertanda Sakit hingga Keburukan

Hal tersebut bermula, saat Hakim mencecar saksi Arsyad perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga.

Yang diketahui, diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya Hakim ke Arsyad, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Pemkot Bandung Buka Seleksi CASN 2022 Tenaga Teknis

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x