Terkait pelanggaran dan laporan dari BPOM, saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam penulusuran lebih lanjut bersama pihak Bareskrim Polri.
Penny menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan, terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop hingga dikonsumsi anak-anak.
"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan,” tutur Penny.
Desakan dari masyarakat kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini begitu besar.
Meski telah menyebabkan kematian lebih dari 200 orang anak-anak dan balita di Indonesia, hingga kini Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka yang bertanggung jawab.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan jika pihak penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dan penelusuran dokumen.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan bahwa penyidik saat ini telah menerima dan memeriksa sampel dari korban ginjal akut.