Diberitakan sebelumnya, ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, hadir dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di persidangan, Samuel menceritakan momen dirinya menerima peti jenazah dari Brigadir dan dirinya sempat dilarang oleh Kombes Leonardo Simatupang untuk membuka petinya.
Baca Juga: Kominfo Skakmat Siaran TV Analog Jabodetabek Mulai 2 November 2022, Bagaimana Wilayah Jabar Lainnya?
Baca Juga: Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Samuel juga mengatakan dirinya disodorkan kertas penyerahan peti jenazah untuk ditandatangani.
“Saya disodorkan BAP penyerahan peti jenazah. Saya minta buka itu peti, kalau itu bukan anak saya, saya tidak mau terima,” kata Samuel Hutabarat, saat memberikan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November kemarin.
“Kalau belum saya lihat jenazah anak saya, kalau saya belum lihat, saya tidak mau terima,” tambah dia.***