MAPAY BANDUNG - Seorang marbot mesjid di Cilegon, Banten melakukan pencabulan kepada dua orang anak di bawa umur.
Pencabulan dilakukan di kediaman pelaku yakni sebuah kamar kontrakan.
Pencabulan oleh marbot mesjid itu dilakukan kepada dua korban seorang anak yang berusia 6 tahun.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian awalnya kronologi pencabulan berawal dari laporan sang ibu yang khawatir anaknya tak kunjung pulang.
Baca Juga: TERUNGKAP Wanita Bercadar Bawa Senpi ke Istana Negara Terjadi Saat Polisi Sedang Melakukan Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menerangkan sang ibu sempat mencari-cari anaknya tersebut hingga menanyakan ke tetangga namun tak kunjung ditemukan.
“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar dikutip Mapaybandung.com dari kanal PMJnews pada 27 Oktober 2022.
Nandar menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal dari pelapor TM (34), dimana ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang.