Ini 3 Kebijakan Baru Soal Ibadah Haji Umrah Bagi Indonesia, Salah Satunya Masa Berlaku Visa Diperpanjang

- 27 Oktober 2022, 15:30 WIB
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta.
Komanando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengamankan dua puluh pelanggar aturan haji dan diberikan denda hingga Rp38 juta. /Al Arabiya

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan, ada kebijakan baru yang diberikan kepada jemaah Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu di antara kebijakan baru Arab Saudi itu adalah, soal adanya perpanjangan masa berlaku visa umrah bagi jemaah Indonesia, dari semula 30 hari menjadi 90 hari.

Dilansir MapayBandung.com dari laman web Kementerian Agama, Kamis 27 Oktober 2022, berikut tiga kebijakan baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah bagi jemaah Indonesia, antara lain:

Baca Juga: Soal Perempuan Todong Pistol di Istana Negara, Densus 88: Penanganan Harus Libatkan Undang-Undang Terorisme

1. Perpanjangan masa berlaku visa umrah yang semula 30 hari menjadi 90 hari.

2. Kemudahan proses dalam pengajuan visa keberangkatan, yang saat ini dapat dilakukan secara mandiri secara elektronik.

3. Kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Makkah dan Madinah saja.

Sementara soal pemindahan letak jemaah haji Indonesia di Mina, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mendiskusikan dengan jajaran terkait.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x