Soal Perempuan Todong Pistol di Istana Negara, Densus 88: Penanganan Harus Libatkan Undang-Undang Terorisme

- 27 Oktober 2022, 14:00 WIB
Polisi mengamankan seorang wanita membawa Pistol FN di depan Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022
Polisi mengamankan seorang wanita membawa Pistol FN di depan Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022 /Twitter/

MAPAY BANDUNG - Densus 88 Antiteror Polri mengatakan, kasus terhadap perempuan bercadar yang menodongkan pistol di Istana Negara itu harus melibatkan Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Penuturan ini bukan tanpa sebab, Densus 88 menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan temuan-temuan yang mengindikasikan radikalisme terhadap perempuan bercadar tersebut.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan, bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," tutur Kabag Bantuan Ops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Preman Pensiun 7 Malam Ini, Kamis 27 Oktober 2022

Aswin menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan pengembangan kasus tim Densus 88 terhadap perempuan bercadar yang sempat menodongkan pistol ke arah Paspampres di Istana Negara.

Berdasarkan temuan sementara, Densus 88 menyebut, bahwa perempuan bercadar itu diketahui bernama Siti Elina (24 tahun).

Siti Elina terindikasi radikal dan terlibat dengan dua kelompok yaitu HTI dan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca Juga: Sebelum Melakukan Pembacokan Pria, Oknum Pengamen di Bandung Sempat Maksa Masuk Bus Wisatawan

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88, ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," kata Aswin Siregar.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x