Serupa dengan putusan suaminya, pengajuan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi pun ditolak oleh Majelis Hakim.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua.
Baca Juga: Histeris! Begini Isi Teriakan dan Penampakan Nikita Mirzani sebelum ‘Menginap’ di Kejari Serang
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga, akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.
Baca Juga: Permudah Area Parkir Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Carikan Solusi
Dalam sidang lanjutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Keempat terdakwa itu di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Sidang lanjutan hari ini sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.***