MAPAY BANDUNG - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Oktober 2022 hari ini.
Kehadiran pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Brigadir J ini berstatus sebagai saksi terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dalam persidangan, Kamaruddin menyebutkan, bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo.
“Yang lain, yang saya ketahui adalah, bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin Simanjuntak, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Sempat Hebohkan Warga, Begini Kronologis Kejadian Perempuan Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
Oleh sebab itu, Kamaruddin menjelaskan, bahwa Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui hal tersebut agar tidak diketahui siapa pun.
“Yang diduga diketahui oleh almarhum, sehingga, almarhum (Brigadir J) juga menjadi diduga untuk dilenyapkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, digelar di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Oktober 2022 hari ini.