Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa, Berikut Agendanya

- 26 Oktober 2022, 11:00 WIB
Kuasa Hukum Sambo: Ada 4 Bukti Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Kuasa Hukum Sambo: Ada 4 Bukti Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. /

 

MAPAY BANDUNG - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai kini terus bergulir.

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,Rizky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dilantik jadi Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak akan Perbaiki ‘Dosa’ Pendahulunya

Agenda persidangan pada keempat terdakwa ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Pada putusan sela ini adalah keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa yang akan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti yang dikutip MapayBandung.com pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Permudah Area Parkir Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Carikan Solusi

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x