MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.
Terbaru, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Banjir Pangandaran, Akses Jalan Raya Green Canyon Cijulang Tidak Bisa Dilalui Kendaraan
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 26 Oktober 2022.
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga, Majelis Hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Hari Ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi atas Kasus Brigadir J
“Memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” katanya.