MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaan eksepsi (nota keberatan) terhadap terdakwa yang terlibat Obstruction of Justice kasus Brigadir J, pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.
Terdakwa obstruction of justice itu di antaranya Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, di mana keduanya telah diagendakan untuk menjalani sidang pada pagi hari ini mulai pukul 09.30 WIB.
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan memeriksa saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, pada hari ini.
Baca Juga: Kronologi Penahanan Nikita Mirzani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra
Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan secara bergantian.
“Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 26 Oktober 2022.
Pada kesempatan yang sama, Djuyamto juga menjelaskan, bahwa PN Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain di ruang sidang yang berbeda.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa, Berikut Agendanya
Dalam sidang lanjutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J.