Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Penting dalam Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Jaringan Bandar

- 15 Oktober 2022, 12:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa seret nama penting dalam peredaran kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa seret nama penting dalam peredaran kasus narkoba. /Facebook

MAPAY BANDUNG – Usai Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, penyidik Polda Metro Jaya tetapkan 11 orang sebagai tersangka tambahan.

Kepada awak media, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa tetapkan 11 orang usai peredaran gelap narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tak hanya menyebut peran Irjen Teddy Minahasa, Mukti menegaskan jika tidak ada jaringan bandar narkoba di tubuh kepolisian.

Baca Juga: Usai Terseret Kasus Narkoba, Kapolri Batalkan Mutasi Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur

"Total ada 11 tersangka," ucapnya sebagaimana dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Sebelumnya, Mukti mengungkapkan nama penting yang terlibat pusara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Nama penting yang terlibat diantaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sementara penambahan 6 tersangka lainnya berasal dari warga sipil yang berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca Juga: Begini Cerita Akhir Preman Pensiun 6, Bagaimana Nasib Bang Edi dan Remon Cs?

Pihak yang terlibat dengan Irjen Teddy Minahasa sudah dilakukan hasil gelar perkara sesuai prosedur yang melibatkan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," ujarnya menegaskan.

Menurut Mukti, kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Sabu yang didapat berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sebelum dimutasi ke Jawa Timur.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Baca Juga: Rizky Billar Bebas! Ungkapkan Rasa Cinta pada Lesti Kejora hingga Ingin jadi Pelindung Keluarga

Sementara 5 kg sabu yang asli akan dijual pada para pengedar di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti.

Berkat laporan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian, penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar.

Terkait peran yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa, Mukti menyebut jika hukuman yang akan diterimanya akan sangat berat.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x