Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut 20 Personel Polisi Kini Berstatus Terduga Pelanggar

- 6 Oktober 2022, 22:33 WIB
Media Asing menyebut jika sedikitnya 40 amunisi termasuk gas air mata yang ditembakan polisi dalam insiden kerusuhan di Kanjuruhan, Malang.
Media Asing menyebut jika sedikitnya 40 amunisi termasuk gas air mata yang ditembakan polisi dalam insiden kerusuhan di Kanjuruhan, Malang. /ANTARA by Ari Bowo Sucipto/

MAPAY BANDUNG - Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, tak lepas dari keberadaan tembakan gas air mata, yang menyebabkan banyak penonton panik menyelamatkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan 20 orang polisi terduga pelanggar, atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

"Jadi tim investigasi melakukan 2 proses pemeriksaan, pertama pemeriksaan pidana dan kedua pemeriksaan internal untuk anggota Polri (terkait penembakan gas air mata)," kata Listyo Sigit Prabowo, yang dikutip MapayBandung.com, saat melakukan konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Terkait proses pemeriksaan internal, Kapolri memeriksa 31 personil polisi, dan ditemukan bukti cukup kepada 20 orang terduga pelanggar.

Baca Juga: Alasan Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Lalai dan Tak Lakukan Verifikasi Stadion

"Ditemukan bukti cukup 20 terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personil, Perwira Pengawas 2 personil, atasan yang memerintahkan tembakan gas air mata 3 personil, dan personil yang menembak gas air mata 11 personil," katanya.

Temuan baru terhadap 20 orang personil polisi terduga pelanggar ini, akan segera diporses untuk pertanggungjawaban etik.

"Temuan tersebut tentu akan segera proses pertanggungjawaban etik, jumlah bisa bertambah," tutur Kapolri.

Terkait jumlah personil yang diturunkan saat laga Arema FC vs Persebaya, Kapolri menyebut, Polres Malang menerjunkan 2034 personil.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x