MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah alasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL, menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Kapolri, AHL selaku Direktur Utama PT LIB lalai dalam menjalankan tugasnya, ia terbukti tidak melakukan verifikasi keselamatan dan keamanan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
"Berdasarkan olah TKP dan hasil pendalaman, ditemukan PT LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, terakhir mereka melakukan verifikasi pada tahun 2020," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang dikutip MapayBandung.com, saat melakukan konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Selain itu, sambung Kapolri menyebutkan, PT LIB selaku operator pertandingan, diketahui abai terhadap surat rekomendasi yang diberikan oleh Panpel Arema FC dan Polres Malang.
"Tanggal 12 September 2022 panpel Arema FC kirimkan surat ke Polres Malang, untuk permohonan rekomendasi pertandingan agar bermain sore," katanya.
Setelahnya, Polres Malang menyetujui surat itu dan langsung mengirimkan surat secara resmi ke PT LIB untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi sore, dengan alasan keamanan.
"Namun PT LIB menolak dengan alasan, yang katanya bisa berdampak pada penalti," ucap Kapolri.