Selain penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB, Kapolri juga menetapkan 5 orang tersangka lain, berikut rinciannya:
- AHL, Direktur Utama PT LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (menjual tiket lebih dari kapasitas stadion sehingga mengakibatkan penumpukan).
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang (356 KUHP/360 KUHP mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas Air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata)
- H, Deputi 3 Brimob Polda Jatim
- BSA, Kasat Sampta Polres Malang memerintahkan anggota tembakan gas air mata.
6 orang tersangka ini disangkakan pasal 356 dan 360 KUHP, yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia.
Serta, pasal 103 ayat 1 Juncto pasal 52 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pidana kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri.***