Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tetapkan Direktur Utama PT LIB Jadi Tersangka, Ini Daftar Nama 6 Tersangka

- 6 Oktober 2022, 21:18 WIB
BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja? /

MAPAY BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berinisial AHL, menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Penetapan Direktur PT LIB sebagai tersangka ini merupakan temuan baru kepolisian, saat melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan.

"Berdasarkan bukti cukup ditetapkan 6 tersangka, (salah satunya) AHL selaku Direktur Utama PT LIB," tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang dikutip MapayBandung.com, saat melakukan konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Selain Direktur PT LIB, Kapolri juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya, berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Kronologis Kejadian Bangunan MTSN 19 Jaksel Roboh Akibat Banjir: 3 Orang Siswa Meninggal dan 1 Orang Luka

- AHL, Direktur Utama PT LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang (356 KUHP/360 KUHP mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas Air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata)
- H, Deputi 3 Brimob Polda Jatim
- BSA, Kasat Sampta Polres Malang memerintahkan anggota tembakan gas air mata.

6 orang tersangka ini disangkakan pasal 356 dan 360 KUHP, yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia.

Baca Juga: 8 Kebiasaan Ini Nyatanya bisa Rusak Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar, Segera Hindari Biar Gak Nyesel!

Serta pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x