Polri: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Akan Sampai ke Presiden Jokowi

- 23 September 2022, 18:45 WIB
Terlalu Kuat! Sosok Kakak dan Adik Asuh Ferdy Sambo Siap Bebaskan Dari Kasus Kematian Brigadir J
Terlalu Kuat! Sosok Kakak dan Adik Asuh Ferdy Sambo Siap Bebaskan Dari Kasus Kematian Brigadir J /Pikiran-Rakyat.com/

MAPAY BANDUNG - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan berkas administrasi hasil putusan banding atau surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.

"Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," terang Dedi dalam siaran persnya, Jumat 23 September 2022.

Lebih jauh Dedi mengatakan, surat pemecatan Ferdy Sambo itu tidak akan sampai ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Wajib Simak! Inilah Larangan Bagi Penderita Asam Urat yang Tidak Boleh Dilanggar Kata dr. Saddam Ismail

Namun, prosesnya melalui SDM Polri, selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Minta Maaf Atas Berita Viral Tentang Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo berkenaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berproses.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x