Sasar 16 Juta Pekerja, BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Awal September Ini

- 2 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu akan cair awal September 2022 ini. BSU ini menyasar 16 juta pekerja di Indonesia.
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu akan cair awal September 2022 ini. BSU ini menyasar 16 juta pekerja di Indonesia. /Dok. PRFM News



MAPAY BANDUNG - Kabar baik datang dari Kemenaker untuk para pekerja.

Pasalnya, Kemenaker memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)2022 Rp600 ribu pada September 2022.

Rencananya, BSU 2022 sebesar Rp600 ribu ini menyasar 16 juta pekerja.

BSU 2022 diberikan kepada masyarakat terutama pekerja yang terdampak pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan saat ini pihaknya masih mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Teliti Bagian Sayap Burung Perkutut, Jika Ada Ciri Ini Langsung Lepas ke Alam Jangan Dipelihara

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU 2022.

Tak hanya, Kemenaker juga tengah berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU 2022.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: LINK NONTON Big Mouth Episode 11 Sub Indo, Drama Lee Jong Suk yang Tayang Malam Ini

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah