MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta pagawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Segera cek nama penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Viral Pedagang Bawang Mirip Sule, Akhirnya Bertemu dengan Sang Idola
Caranya cek penerima BSU 2021, silakan log in menggunakan email yang terdaftar.
Jika belum, maka anda harus membuat terlebih dahulu akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: UNIK ! Pohon Pisang di Cicalengka Berbuah dari Batang, Warga Dibuat Heboh
Nantinya setelah bisa masuk, akan ada pilihan menu Bantuan Subsidi Upah di pojok kanan atas laman tersebut.
Jika data anda sudah terverifikasi, maka akan ada tanda centang dengan keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."