MAPAY BANDUNG - Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Jumat 19 Agustus 2022 siang kemarin.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut, menyerahkan segala bentuk penanganan kasus kepada polisi.
"Terserah polisi ajalah," tutur Mahfud MD, kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: LINK NONTON Big Mouth Episode 8 Sub Indo Ada Disini, Berikut Spoiler dan Jadwal Tayang
Mahfud MD belum memberikan penjelasan lebih jauh, terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Timsus Polri pada Jumat siang kemarin mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta menjelaskan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Jadi Sasaran Bully, KPAI Beri Pendampingan Khusus